Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Neglasari

Dasar Hukum
24 / 2013

tentang administrasi kependudukan 

Dasar Hukum
23 / 2014

tentang pemerintahan daerah 

Dasar Hukum
25 / 2009

pelayanan publik 

Sarana
Ruang Tunggu pelayanan 
Baik
Sarana
Kursi Tunggu Pelayanan 
Baik

Tempat duduk tunggu pelayanan 

Sarana
Toilet 
Baik

Toilet untuk pengunjung pelayanan 

Sarana
Meja pelayanan
Baik

meja untuk pelayanan 

Sarana
tempat parkir 
Baik

tempat untuk memarkirkan kendaraan 

Sarana
televisi
Baik

media informasi untuk warga yang sedang menunggu pelayanan 

Sarana
nomor antrian 
Baik

sarana untuk antrian pelayanan 

Sarana
koran/majalah
Baik

sarana untuk informasi warga yang sedang menunggu pelayanan 

Sarana
papan informasi 
Baik

sarana informasi warga

Sarana
tempat sampah
Baik

sarana untuk kebersihan 

Sarana
mushola
Baik

sarana ibadah 

Sarana
Ruang pengaduan 
Baik

sarana untuk pengaduan warga terkait pelayanan 

Sarana
Smoking Area 
Baik

tempat untuk pengunjung yang merokok

Sarana
Pendingin Ruangan /AC 
Baik
Sarana
jalur pemandu 
Baik
Sarana
Ruang Ibu Menyusui 
Baik

Ruangan Untuk Para ibu yang ingin menyusui bayinya 

Sarana
Kursi Roda 
Baik

kursi roda untuk membantu warga yang berkebutuhan khusus 

Sarana
Toilet
Baik
Sarana
Loket Khusus 
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

Tata tertib dalam pelayanan dilandaskan dengan dasar hukum yaitu :


1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tertang keterbukaan informasi. 

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tenang Pelayan Publik. 

3. Peraturan Pemerintah Nomopr 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.14 Tahun 2008.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009.

5. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pelayan Publik 

Kode etik Pelayanan Di Lingkungan Sekretariat Dewan Kota Bandung 

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Memberikan Pelayanan secara Cepat,tepat, terbuka dan adil serta tidak Diskriminatif.

3. Berpakain Sopan dan Rapi.

4. Menjaga tingkah laku, ucapan,dan perbuatan. 

5. senantiasa berfikir positif , kreatif , responsif dan inovatif.

6. selalu datang tepat waktuy.

7. Profesionalisme dan selalu berusaha unutk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat.

KODE ETIK

KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

KAMI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT :

  1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YME;
  2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945;
  3. TANGGAP,TERBUKA,JUJUR, DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH;
  4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG;
  5. SALING MENGHORMATI,MAMPU BEKERJASAMA,MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI;
  6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT,TEPAT,TERBUKA,DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF;
  7. SENANTIASA BERPIKIR POSITIF,KREATIF,RESPONSIF,, DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;
  8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG.
SI Pelayanan Publik

kelurahan neglasari

facebook   : neglasarikelurahan1@gmail.com

SI Pelayanan Publik

twiter  :kelneglasari

SI Pelayanan Publik

instagram   : kelurahanneglasari 

SI Pelayanan Publik

Media Booklet/Pamflet/Banner

Visi Misi & Motto

Menjadikan Kelurahan Neglasari menjadi Kelurahan yang Baik dalam Pelayanan dan Penyelenggara Pemerintahan dalam rangka Mewujudkan Bandung Juara yang Bermartabat

1. Meningkatkan Sumber Daya Aparatur yang Handal yang berorientasi pada Pelayanan

2. Meningkatkan Kinerja Aparatur yang Efisien Epektip Akuntable dan Transfaran

3. Mengembangkan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan dan Pola Kemitraan

4. Mengembangkan Pemberdayaan Masyarakat yang Partisipatif

 

Neglasari Ari Sejuk Aman dan Indah

Maklumat

Kami siap mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas transparan dan akuntable 

Kami siap mewujudkan pelayanan terbaik menuju masyarakat yang partisipatif 

Kami siap mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dengan sarana dan prasarana yang ada di kelurahan neglasari