Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Cihaurgeulis

Dasar Hukum
Undang-Undang no 25 / 2009

Tentang pelayanan publik

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administrasif yang di sediakan oleh penyelenggara pelayanan publik

Dasar Hukum
Undang-Undang no 25 pasal 8 / 2009

Organisasi penyelenggaraan pelayanan publik

1. pelaksanaan pelayanan

2. pengelolaan pengaduan masyarakat

3. pengelolaan informasi

4. pengawasan internal

5. penyuluhan kepada masyarakat

6. pelayanan konsultasi

Dasar Hukum
PERWAL 185 KOTA BANDUNG / 2015
Dasar Hukum
PERMENPAN 15 / 2014 / 2014
Dasar Hukum
UNDANG UNDANG NOMOR 23 / 2014 / 2014
Dasar Hukum
Perda No 8 / 2016
Dasar Hukum
Perda No 4 / 2015
Dasar Hukum
Perwal no 161 / 2017
Dasar Hukum
Perwal 1407 / 2017
Dasar Hukum
PERATURAN DAERAH NO. 4 TAHUN 2015 / 0
Dasar Hukum
PERATURAN DAERAH NO. 4 / 2015
Sarana
GAZEBO
Baik
Sarana
Pelayanan Terpadu Satu Atap/Pintu
Baik
Sarana
ruang tunggu
Baik

di lengkapi meja untuk melayani masyarakat

Sarana
pendingin/AC
Baik

Sarana Pendingin Ruangan

Sarana
tempat duduk menunggu
Baik

Tempat Duduk Untuk Masyarakat Menunggu

Sarana
Toilet
Baik
Sarana
area Parkir
Baik

dalam keadaan baik untuk parkir tamu

Sarana
bagan alur
Baik
Sarana
televisi
Baik
Sarana
AREA PARKIR KELURAHAN CIHAURGEULIS
Baik
Sarana
Ruang Laktasi
Baik
Sarana
Ruang rapat
Baik
Sarana
Smoking Area
Baik
Sarana
RUANG PENGADUAN
Baik
Sarana
Jalur Pemandu
Baik
Sarana
Loket Khusus
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

 

TATA TERTIB PEGAWAI

  1. BERPAKAIAN SERAGAM RAPIH DAN SOPAN
  2. TIDAK MEROKOK DALAM RUANGAN
  3. MEMAKAI ID CARD PEGAWAI
  4. MENJAGA KEBERSIHAN LINGKUNGAN
  5. MELAYANI MASYARAKAT DENGAN RAMAH DAN SOPAN

 

TATA TERTIB PEMOHON

  1. MEMAKAI PAKAIAN RAPIH DAN SOPAN
  2. TERTIB BUDAYA ANTRI
  3. MENUNGGU DI RUANG TUNGGU
  4. TIDAK MEROKOK DI RUANG TUNGGU
  5. MENJAGA KEBERSIHAN

KAMI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENTAATI DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT :

  1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA;
  2. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA      REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945;
  3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH;
  4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG;
  5. SALING MENGHORMATI, MAMPU BEKERJASAMA, MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI;
  6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDAK DISKRIMINATIF;
  7. SENANTIASA BERPIKIR POSITIV, KREATIF, RESPONSIF DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;
  8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI HASIL YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG.
SI Pelayanan Publik

PAPAN INFORMASI

SI Pelayanan Publik

Banner

SI Pelayanan Publik

BAGAN STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN

SI Pelayanan Publik

TELEVISI

SI Pelayanan Publik

WIFI

SI Pelayanan Publik

MEDIA SOSIAL
(FACEBOOK, INSTAGRAM, TWITTER DAN WEBSITE)

SI Pelayanan Publik

Penilaian Kepuasan Masyarakat

SI Pelayanan Publik

Nomor Antrian Pelayanan

Visi Misi & Motto

TERWUJUD NYA LINGKUNGAN YANG BERSIH INDAH DAN NYAMAN DEMI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT YANG TERBAIK

1. MEWUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK PRIMA

2. MENINGKATKAN KINERJA PEMERINTAH KELURAHAN CIHAURGEULIS SECARA EFEKTIF, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

3. MEWUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH INDAH NYAMAN

CIHAURGEULIS BERIMAN (BERSIH, INDAH, NYAMAN)

Maklumat

 

MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN

SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN SESUIA KEWAJIBAN DAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS

BERSEDIA MENERIMA SANKSI DAN ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI STANDAR