Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Situsaeur

Dasar Hukum
UU No.25 / 2009

tentang pelayanan publik

Dasar Hukum
Peraturan Presiden No. 76 / 2013

tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik

Dasar Hukum
PERMENPAN RB NO.24 / 2014

tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik

Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah No.53 / 2010

tentang disiplin Pegawai NegeriSipil

Dasar Hukum
Perda No. 08 / 2011

tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan

Dasar Hukum
Perwal No. 870 / 2011

Tentang penyelenggaraan pelayanan.

Sarana
GEDUNG KANTOR
Baik

GEDUNG KANTOR KELURAHAN SITUSAEUR

Sarana
RUANG TUNGGU
Baik

RUANG TUNGGU PELAYANAN KELURAHAN SITUSAEUR

Sarana
LOKET/MEJA PENERIMA PELAYANAN
Baik

LOKET/MEJA PENERIMA PELAYANAN KELURAHAN SITUSAEUR

Sarana
NOMOR ANTRIAN
Baik

NOMOR ANTRIAN

Sarana
TOILET
Baik

TOILET KANTOR KELURAHAN SITUSAEUR

Sarana
TELEVISI
Baik

TELEVISI RUANG PELAYANAN

Sarana
TEMPAT PARKIR
Baik

TEMPAT PARKIR

Sarana
SARANA PENGADUAN
Baik

SARANA PENGADUAN 

Sarana
Ruang Laktasi
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB PELAYANAN

 

  1. MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI JAM KERJA PELAYANAN YANG SUDAH DITENTUKAN;
  2. SENANTIASA BERPAKAIAN RAPI DAN SOPAN;
  3. SELALU SENYUM, MENYAPA KEPADA MASYARAKAT YANG DATANG KE PELAYANAN DAN MENANYAKAN KEPERLUANNYA;
  4. MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN YANG SUDAH DITENTUKAN;
  5. TIDAK MEMBEDA-BEDAKAN MASYARAKAT YANG DATANG KE PELAYANAN;
  6. MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI NOMOR ANTRIAN;
  7. TIDAK DIPERBOLEHKAN MENERIMA TIPS DARI MASYARAKAT YANG DILAYANI;
  8. JIKA ADA MASYARAKAT YANG KURANG MEMAHAMI PENJELASAN PETUGAS PELAYANAN SUPAYA DILANJUTKAN KEPADA KASI PELAYANAN;
  9. SETIAP HARI MENGARSIPKAN BERKAS-BERKAS PELAYANAN SESUAI KLASIFIKASI ARSIP PELAYANAN;
  10. MENINGGALKAN RUANG PELAYANAN DALAM KEADAAN RAPI DAN SENANTIASA MENJAGA KEBERSIHAN DAN KERAPIAN RUANG PELAYANAN.

KODE ETIK PEGAWAI

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

 

 

Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik Kami sebagai berikut :

 

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

 

  1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;

 

  1. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;

 

  1. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang;

 

  1. Saling menghormati, mampu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai;

 

  1. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif;

 

  1. Senantiasa berpikir positif, kreatif, responsive, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;

 

  1. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung.
SI Pelayanan Publik

Facebook Kelurahan Situsaeur

SI Pelayanan Publik

Twitter Kelurahan Situsaeur

SI Pelayanan Publik

Instagram Kelurahan Situsaeur

Visi Misi & Motto

MEWUJUDKAN KECAMATAN BOJONGLOA KIDUL YANG TERBAIK DALAM PELAYANAN PUBLIK DI KOTA BANDUNG TAHUN 2015

  1. MEWUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK PRIMA
  2. MENINGKATKAN KINERJA PEMERINTAH KECAMATAN BIJONGLOA KIDUL SECARA EFEKTIF, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
  3. PENINGKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN

SITUSAEUR ISTIMEWA

KAMI MELAYANI DENGAN HATI

DAN SESUAI ATURAN

Maklumat

DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DI TETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU