Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Cibaduyut

Dasar Hukum
25 / 2009

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Dasar Hukum
43 / 2009

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Dasar Hukum
14 / 2008
Dasar Hukum
PERMENDAGRI NO 73 / 2022

Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

Dasar Hukum
UU 23 / 2006

ADMINDUK

Dasar Hukum
UU 24 / 2013

PERUBAHAN UU 23 THN 2006 TENTANG ADMINDUK

Dasar Hukum
PP 40 / 2019

PELAKSANAAN UU 23 THN 2006 TENTANG ADMINDUK

Dasar Hukum
PERPRES 96 / 2018

PERSYARATAN DAN TATACARA DAFDUK & CAPIL

Dasar Hukum
PERMENDAGRI 14 / 2015

PEDOMAN PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN

Dasar Hukum
PERMENDAGRI 07 / 2019

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA DARING

Dasar Hukum
PERMENDAGRI 96 / 2019

PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI PENDUDUK RENTAN ADMINDUK

Dasar Hukum
PERMENDAGRI 104 / 2019

PENDOKUMENTASIAN ADMINDUK

Dasar Hukum
PERMENDAGRI 108 / 2019

PERATURAN PELAKSANAAN PERPRES 96 THN 2018 TTG PERSYARATAN DAN TATA CARA DAFDUK DAN CAPIL

Dasar Hukum
PERATURAN DAERAH 04 / 2015

PERUBAHAN ATAS PERDA 08 THN 2012 TTG PENYELENGGARAAN ADMINDUK

Sarana
Tempat Parkir
Baik

Tempat Parkir Memadai

Sarana
Toilet Umum
Baik
Sarana
Kursi Pelayanan
Baik

Kursi Pelayanan ini dipergunakan bagi masyarakat yang akan menyerahkan dokumen permohonan kepada bagian pelayanan Kelurahan Cibaduyut.

Sarana
Loket / Meja Pelayanan
Baik

Meja Pelayanan ini untuk menerima dokumen dari pemohon/masyarakat yang akan diproses oleh petugan pelayanan.

Sarana
Televisi
Baik
Sarana
Pendingin Ruangan / AC
Baik
Sarana
Kotak Saran
Baik
Sarana
Mekanisme / Bagan Alur Pelayanan
Baik

Mekanisme/bagan alur pelayanan serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon/masyarakat.

Sarana
Perpustakaan/Sudut Baca
Baik
Sarana
Ruang Tunggu
Baik
Sarana
Aula Serbaguna
Baik
Sarana
SOP
Baik
Sarana
Nomor Antrian
Baik
Sarana
Petunjuk Arah
Baik
Sarana
Ruang Tunggu Pelayanan
Baik
Sarana
AC Ruang Pelayanan dan Aula 
Baik
Sarana
Nomor Antrian Pelayanan
Baik
Sarana
Toilet Karyawan
Baik
Sarana
Televisi
Baik
Sarana
Meja Pelayanan
Baik
Sarana
Tempat Parkir Kantor
Baik
Sarana
Gerobak Baca
Baik
Sarana
Kotak Saran
Baik
Sarana
Petunjuk Arah 
Baik
Sarana
Mekanisme dan Persyaratan Pelayanan / SOP
Baik
Sarana
Aula Serbaguna
Baik
Sarana
Loket Pelayanan Khusus
Baik
Sarana
Ruang Laktasi/ Ibu Menyusui
Baik
Sarana
Jalur Pemandu
Baik
Sarana
Layanan Pengaduan
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

1. Memberikan pelayanan sesuai jam kerja pelayanan yang telah ditentukan;

2. Senantiasa berpakaian rapi dan sopan;

3. Selalu senyum menyapa kepada masyarakat yang datang ke pelayanan dan menanyakan keperluannya;

4. Memberikan pelayanan sesuai standar operasional yang sudah ditentukan;

5. Tidak membeda-bedakan masyarakat yang datang ke pelayanan;

6. Memberikan pelayanan sesuai dengan nomor antrian;

7. Tidak diperbolehkan menerima tips dari masyarakat yang dilayani;

8. Jika ada masyarakat yang kurang memahami penjelasan petugas pelayanan supaya dilanjutkan kepada Kasi Pelayanan;

9. Setiap hari mengarsipkan berkas-berkas pelayanan sesuai klasifikasi arsip pelayanan;

10. Meninggalkan ruang pelayanan dalam keadaan rapi dan senantiasa menjaga kebersihan dan kerapihan ruang pelayanan.

Kami pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik sebagai berikut:

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Setia dan Taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

3. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;

4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang;

5. Saling menghormati, mampu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai;

6. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta diskriminatif;

7. Senantiasa berpikir positif, kreatif, responsive, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;

8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung.

SI Pelayanan Publik

PEMBERITAHUAN JAM KERJA

SI Pelayanan Publik

INFORMASI MENGENAI BIAYA PELAYANAN

SI Pelayanan Publik

MEDIA SOSIAL

 

Facebook : Kelurahan Cibaduyut

Twitter : @Cibaduyut_Juara

E-mail : cibaduyut.juara@gmail.com

Instagram : @cibaduyut.juara

Website LAPOR : Lapor.ukp.go.id

Visi Misi & Motto

Kelurahan Cibaduyut harus aman dari tindak kriminalitas dan segala bentuk gangguan keamanan, ketertiban masyarakat, terciptanya masyarakat yang rukun, saling tolong menolong dalam kebajikan, menumbuh kembangkan sikap gotong royong dalam menyelesaikan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, dan bermusyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan merupakan modal penting dalam mewujudkan Kawasan Cibaduyut sebagai salah satu kawasan kunjungan wisata belanja, yang memiliki ciri khas produk para pengrajin alas kaki yang secara turun temurjn menjadi matapencaharian masyarakat Cibaduyut, bahkan menjadi produk unggulan Kota Bandung yang merupakan kebanggaan bangsa.

1. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (Human Development);

2. Penataan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas umum dan Lingkungan hidup (Sustainable development);

3. Mengembangkan model pemberdayaan masyarakat (Empowerinh - Development Models);

4. Meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait dan mitra lainnya (Partnership Project);

5. Meningkatkan kualitas dan kuantitas produk pengrajin sepatu dan produk unggulan lainnya (Quality and Quantity Product Control).

Cibaduyut SMART (Sehat Mandiri Agamis Ramah Tertib)

Maklumat

DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP UNTUK MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAT DITETAPKAN DAN APABILA KAMI TIDAK MENEPATI JANJI LAYANAN, TEGURLAH KAMI DAN LAPORKAN KAMI KE UNIT PENGADUAN