Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
ADMINDUK
PERUBAHAN UU 23 THN 2006 TENTANG ADMINDUK
PELAKSANAAN UU 23 THN 2006 TENTANG ADMINDUK
PERSYARATAN DAN TATACARA DAFDUK & CAPIL
PEDOMAN PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN
PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA DARING
PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI PENDUDUK RENTAN ADMINDUK
PENDOKUMENTASIAN ADMINDUK
PERATURAN PELAKSANAAN PERPRES 96 THN 2018 TTG PERSYARATAN DAN TATA CARA DAFDUK DAN CAPIL
PERUBAHAN ATAS PERDA 08 THN 2012 TTG PENYELENGGARAAN ADMINDUK
Tempat Parkir Memadai
Kursi Pelayanan ini dipergunakan bagi masyarakat yang akan menyerahkan dokumen permohonan kepada bagian pelayanan Kelurahan Cibaduyut.
Meja Pelayanan ini untuk menerima dokumen dari pemohon/masyarakat yang akan diproses oleh petugan pelayanan.
Mekanisme/bagan alur pelayanan serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon/masyarakat.
1. Memberikan pelayanan sesuai jam kerja pelayanan yang telah ditentukan;
2. Senantiasa berpakaian rapi dan sopan;
3. Selalu senyum menyapa kepada masyarakat yang datang ke pelayanan dan menanyakan keperluannya;
4. Memberikan pelayanan sesuai standar operasional yang sudah ditentukan;
5. Tidak membeda-bedakan masyarakat yang datang ke pelayanan;
6. Memberikan pelayanan sesuai dengan nomor antrian;
7. Tidak diperbolehkan menerima tips dari masyarakat yang dilayani;
8. Jika ada masyarakat yang kurang memahami penjelasan petugas pelayanan supaya dilanjutkan kepada Kasi Pelayanan;
9. Setiap hari mengarsipkan berkas-berkas pelayanan sesuai klasifikasi arsip pelayanan;
10. Meninggalkan ruang pelayanan dalam keadaan rapi dan senantiasa menjaga kebersihan dan kerapihan ruang pelayanan.
Kami pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia dan Taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang;
5. Saling menghormati, mampu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai;
6. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta diskriminatif;
7. Senantiasa berpikir positif, kreatif, responsive, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;
8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung.
PEMBERITAHUAN JAM KERJA
INFORMASI MENGENAI BIAYA PELAYANAN
MEDIA SOSIAL
Facebook : Kelurahan Cibaduyut
Twitter : @Cibaduyut_Juara
E-mail : cibaduyut.juara@gmail.com
Instagram : @cibaduyut.juara
Website LAPOR : Lapor.ukp.go.id
Kelurahan Cibaduyut harus aman dari tindak kriminalitas dan segala bentuk gangguan keamanan, ketertiban masyarakat, terciptanya masyarakat yang rukun, saling tolong menolong dalam kebajikan, menumbuh kembangkan sikap gotong royong dalam menyelesaikan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, dan bermusyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan merupakan modal penting dalam mewujudkan Kawasan Cibaduyut sebagai salah satu kawasan kunjungan wisata belanja, yang memiliki ciri khas produk para pengrajin alas kaki yang secara turun temurjn menjadi matapencaharian masyarakat Cibaduyut, bahkan menjadi produk unggulan Kota Bandung yang merupakan kebanggaan bangsa.
1. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (Human Development);
2. Penataan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas umum dan Lingkungan hidup (Sustainable development);
3. Mengembangkan model pemberdayaan masyarakat (Empowerinh - Development Models);
4. Meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait dan mitra lainnya (Partnership Project);
5. Meningkatkan kualitas dan kuantitas produk pengrajin sepatu dan produk unggulan lainnya (Quality and Quantity Product Control).
Cibaduyut SMART (Sehat Mandiri Agamis Ramah Tertib)
DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP UNTUK MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAT DITETAPKAN DAN APABILA KAMI TIDAK MENEPATI JANJI LAYANAN, TEGURLAH KAMI DAN LAPORKAN KAMI KE UNIT PENGADUAN