Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Samoja

Dasar Hukum
UU No.25 / 2009

Tentang Pelayanan Publik

Dasar Hukum
UU No. 23 / 2006

Tentang Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
UU No. 24 / 2013

Tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
Per. Men. Pan. No. 13 / 2009

Tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat 

Dasar Hukum
Per. Men. Pan. No. 38 / 2012

Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik

Dasar Hukum
Peraturan Kepala BPNRI No. 1 / 2006

Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Dasar Hukum
Perda No. 8 / 2012

Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
Peraturan Walikota Bandung No. 423 / 2012

Tentang Petunjuk Teknis Belanja Hibah Kesehatan (BAWAKU SEHAT) di Kota Bandung Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Surat Edaran Walikota Bandung No. 593.311/1400-Bag / 0

Tentang Surat Keterangan Ahli Waris

Dasar Hukum
dasar hukum / 0
Sarana
Ruang Tunggu
Baik
Sarana
Musholla
Baik
Sarana
Tempat Parkir
Baik

Tersedia tempat parkir yang memadai

Sarana
Ruang Rapat
Baik

Tersedia Ruang Rapat atau sering disebut juga AULA

Sarana
Tempat Duduk
Baik

Tersedianya fasilitas tempat duduk di Kelurahan Samoja

Sarana
Pendingin Ruangan / AC
Baik
Sarana
Televisi
Baik
Sarana
Gedung Kantor
Baik
Sarana
Sarana Antrian (tiket)  
Baik
Sarana
Toilet
Baik
Sarana
Loket/Meja Pelayanan
Baik
Sarana
Ruang Pengaduan
Baik
Sarana
Kotak Saran dan IKM(indeks kepuasan masyarakat)
Baik
Sarana
Standar Operasional Prosedur
Baik
Sarana
Taman Kelurahan (sarana Pengunjung)
Baik
Sarana
Sarana Informasi Pelayanan Publik
Baik
Sarana
Biaya Pelayanan
Baik

gratis

Sarana
Sarana Pengaduan
Baik
Sarana
dispenser
Baik
Sarana
PEGANGAN RAMBATAN 
Baik

PEGANGAN RAMBATAN 

Sarana
  kursi Roda
Baik
Sarana
Ruang Khusus Ibu Menyusui dan Anak
Baik
Sarana
LOKET KHUSUS
Baik
Sarana
Jalur Pemandu
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB PEGAWAI NEGERI LINGKUNGAN KECAMATAN BATUNUNGGAL KOTA BANDUNG

  1. Waktu Kehadiran Pukul 08.00 WIB
  2. Diwajibkan Berpakaian Rapih sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan memakai lencana korpri, name tag dan papan nama
  3. Selalu siap melayani maysrakat yang meminta pelayanan
  4. Selalu memberikan pelayanan dan informasi yang terbaik sesuai dengan standar operasional pelayanan
  5. Menjunjung tinggi nilai integritas sebagai bagian dari peawai Pemerintah Kota Bandung
  6. Tidak membocorkan informasi atau dokumen yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan
  7. Tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana
  8. Bersikap sesuai dengan etika dan norma yang berlaku
  9. Menjaga kebersihan dan kerapihaan ruangan
  10. Dilarang merokok pada saat melayani

KODE ETIK PEGAWAI NEGERI LINGKUNGAN KECAMATAN BATUNUNGGAL KOTA BANDUNG

Kami Pegawai di Lingkungan Kecamatan Batununggal Kota Bandung akan bersungguh - sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagai berikut :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
  4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang;
  5. Saling menghormati, mampu bekerja sama menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai;
  6. Memberikan pelayanan secara tepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif;
  7. Senantiasa berfikir positif, responsif, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;
  8. Profesionalisme akan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan PemerintahKota Bandung
SI Pelayanan Publik

Facebook : kelurahan samoja

SI Pelayanan Publik

Twitter : samoja_kelurahan

SI Pelayanan Publik

Instagram : kelurahan_samoja

SI Pelayanan Publik

Papan Informasi

SI Pelayanan Publik

Tabloid 

SI Pelayanan Publik

Fanpage Facebook :  Kelurahansamojabersinar

Visi Misi & Motto

VISI DAN MISI KELURAHAN SAMOJA

A. VISI DAN MISI 

    a. VISI

          Pemerintah Kelurahan SAMOJA Kecamatan Batununggal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintahan kota bandung senantiasa berupaya mewujudkan Visi kota bandung yaitu " TERWUJUDNYA KOTA BANDUNG YANG UNGGUL , NYAMAN DAN SEJAHTERA.''

b. MISI

          Untuk Mewujudkan Visi diatas kami berusaha mencapainya dengan upaty - upaya sebagai berikut :

      1. Meningkatkan pelayanan Prima Kepada masyarakat secara cepat, tepat dan akurat.

      2. peningkatan disiplin pegawai kelurahan serta disiplin para warga masyarakat

      3. menata kantor kelurahan dan pemukiman warga yang bersih dan rindang

      4. membuka peluang bagi seluruh warga masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan didaerahnya             masing - masing serta meningkatkan koordinasi antara aparat pemerintah kelurahan dengan para pengurus           rukun warga / rukun tetangga

SAMOJA BERSINAR "BEKERJA, SINERGI, ASRI"

Maklumat

MAKLUMAT / JANJI PELAYANAN KELURAHAN SAMOJA

  1. MEMBERIKAN PELAYANAN YANG TERBAIK BAGI SELURUH WARGA MASYARAKAT
  2. MEMBERIKAN KEMUDAHAN DAN KEPASTIAN DALAM PROSEDUR PELAYANAN (KEPASTIAN PELAYANAN
  3. MENYELESAIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN JADWAL WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN (KEPASTIAN WAKTU PENYELESAIAN)
  4. RAMAH SALAM, SAPA, SENYUM, SOPAN DAN SANTUN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN