Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kelurahan Babakan

Dasar Hukum
PERDA NO 08 / 2012

TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
PERDA NO 16 / 2011

TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERMENDAGRI NO 4 / 2010

TENTANG PEDOMAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN

Dasar Hukum
PERMENPAN NO.15 / 2014

TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN

Dasar Hukum
PERMENPAN NO 21 / 2008

TENTANG STANDAR OPERATIONAL PROSEDUR (SOP) ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Dasar Hukum
PERMENPAN NO 38 / 2012

TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERWAL 1407 / 2016

TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
PERPRES NO 76 / 2013

TENTANG UAN PELAYANAN PUBLIKPENGELOLAAN PENGAD

Dasar Hukum
PERWAL NO 250 / 2008

TENTANG RINCIAN TUGAS POKOK DAN PUNGSI SATUAN ORGANISASI PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMKOT BANDUNG

Dasar Hukum
UU RI NO 23 / 2006

TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
UU RI NO 24 / 2013

TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dasar Hukum
UU RI NO 25 / 2009

TENTANG PELAYANAN  PUBLIK

Sarana
Loket / Meja Pelayanan
Baik
Sarana
Mushola
Baik

Selain Mushola juga Jarak Antara Kelurahan dan Masjid Jami cukup dekat

Sarana
Ruang Tunggu
Baik
Sarana
Toilet
Baik
Sarana
AC
Baik
Sarana
Tempat Parkir yang Memadai
Baik

Tempat Parkir yang cukup luas

Sarana
Tempat Duduk
Baik
Sarana
Televisi
Sarana
Sarana Antrian
Baik
Sarana
Loket/Meja Pelayanan
Sarana
Tempat Sampah
Baik
Sarana
Terdapat SOP
Baik
Sarana
Tata Cara LAPOR
Baik
Sarana
Loket Khusus
Baik
Sarana
Ruangan Khusus Merokok
Baik
Sarana
Sarana Jalur Pemandu untuk Berkebutuhan Khusus
Baik
Sarana
Tangga Pegangan Rambatan
Baik
Sarana
Ruangan Ibu Menyusui
Baik
Sarana
Toilet Khusus
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB KELURAHAN BABAKAN :

1. Waktu kehadiaran di tempat pelayanan pukul 07.45

2. Diwajibkan berpakaian rapih dan sopan sesuai peraturan yang telah di tentukan memakai lencana korpri, papan, dan manic tag

3.selalu siap melayani masyarakat yang meminta pelayanan

4. selalu memberikan pelayanan dan informasi yang terbaik sesuai dengan standart operasional pelayanan

5. menjungjung tinggi nilai-nilai integritas sebagai bagian dari pegawi pemerintaha kota bandung.

6.tidak memebocorkan infromasi atau dokumen yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan

7.tidak menyalahkan sarana dan prasarana pelayanan 

8.bersikap sesuai dengan norma yang berlaku

1.BERTAKWA KEPADA TUAHAN YANG MAHA ESA 

2.SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDNG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR DAN AKURAT SERTA TEPAT WAKTU DALAM MELAKSANAKAN SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAHAN 

4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI DAN TIDAK MENYALAHGUNAKAN JABATAN DAN WEWENANG.

5. SALING MENGHORMATI,MAMPU BEKERJA SAMA MENCIPTAKAN SUASANA DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMOJIS SESAMA PEGAWAI.

6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL SERTA TIDK DISKRIMINATIF

7. SENANTIASA BERFIKIR POSITIF, KREATIF RESPONSIF DAN INOVATIF UNTUK KELANCARAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS

8. PROFESIONALISME DAN SELALU BERUSAHA UNTUK MENCAPAI YANG TERBAIK BAGI MASYARAKAT DAN KELURAHAN BABAKAN 

SI Pelayanan Publik

 

Facebook : Kelurahan Babakan
Twitter : @kel_bbkn
Instagram : @kel.babakan
SI Pelayanan Publik

No Telepon : (022)567798

SI Pelayanan Publik

Prosedur Pengaduan

SI Pelayanan Publik

Ruang Pengaduan

SI Pelayanan Publik

http://e-pemerintahan.com/babakan/

SI Pelayanan Publik

http://sip.bandung.go.id/

SI Pelayanan Publik

Foto Pejabat Pengaduan

SI Pelayanan Publik

Terdapat Isian Penialaian Bagi Masyarakat

Visi Misi & Motto

V I S I KELURAHAN BABAKAN

TERWUJUDNYA KELURAHAN YANG TERDEPAN DENGAN SDM YANG BERINTEGRITAS, KOMPETITIF DAN BERPRESTASI.

MISI KELURAHAN BABAKAN 

 

MENJALIN KEMITRAAN DENGAN MASYARAKAT MELALUI PENINGKATAN PELAYANAN PRIMA, TRANSPARAN GUNA MEMBANGUN KEHARMONISAN KERJA.

MENGEMBANGKAN POTENSI MASYARAKAT GUNA MENINGKATAKAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

MEWUJUDKAN BUDAYA SEHAT, LINGKUNGAN BERSIH DAN AGAMIS.

MEMBANGUN MASYARAKAT YANG SADAR HUKUM GUNA KETERTIBAN DAN KEAMANAN SERTA KENYAMANAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT.

CERMAT "Cepat Terampil dan Akurat"

Maklumat

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar dan pelayanan yang telah ditetapkan. Dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuiai peraturan perundang-undangan yang berlaku.