Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kecamatan Arcamanik

Dasar Hukum
25 / 2009

Undang-Undang Tentang Pelayanan Publik

Dasar Hukum
400 / 2014

Peraturan Walikota Bandung Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Walikota Bandung Kepada Camat dan Lurah

Dasar Hukum
96 / 2012

Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Dasar Hukum
76 / 2013

Peraturan Presiden Republik Indonesia Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Dasar Hukum
24 / 2013

Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
23 / 2014

Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pemerintahan Daerah

Dasar Hukum
16 / 2011

Peraturan Daerah Kota Bandung Tentang Pelayanan Publik

Dasar Hukum
14 / 2017

Permenpan RB tentang Pedoman SUrvei Kepuasan Masyarakat

Dasar Hukum
01 / 2010
Dasar Hukum
04 / 2015
Dasar Hukum
1385 / 2018

PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENCATATAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

 

Sarana
Ruang Tunggu
Baik
Sarana
Pendingin Ruangan/AC
Baik
Sarana
Tempat Duduk
Baik
Sarana
Sarana Antrian (Tiket)
Baik
Sarana
Toilet
Baik
Sarana
Televisi
Baik
Sarana
Loket/Meja Pelayanan
Baik
Sarana
Tempat Parkir Yang Memadai
Baik
Sarana
Ruang Laktasi (Ibu Menyusui)
Baik
Sarana
Sarana Khusus
Baik
Sarana
Ruang Pengaduan
Baik
Sarana
Pengukur Suhu Tubuh
Sarana
CCTV
Sarana
Pelaksana
Sarana
Mushola
Sarana
Aula Kantor Kecamatan Arcamanik
Sarana
Lemari Arsip
Sarana
Smoking Area
Sarana
Ruang Rapat Kecamatan Arcamanik
Sarana
Sarana Pertemuan Luar Ruangan
Sarana
Aircose Kec. Arcamanik
Baik
Sarana
Command Centre
Sarana
Perangkat Komputer
Baik
Sarana
Jalur Pemandu
Baik
Sarana
Ram
Baik
Sarana
Pegangan Rambatan
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB PELAYANAN

TATA TERTIB PETUGAS PELAYANAN

  • BERPAKAIN SERAGAM RAPIH & SOPAN
  • TIDAK MEROKOK DI RUANGAN
  • MEMAKAI ID CARD PEGAWAI
  • MENJAGA KEBERSIHAN RUANGAN
  • MELAYANI MASYARAKAT DENGAN RAMAH & SOPAN

 TATA TERTIB KONSUMEN (PEMOHON)

  • BERPAKAIAN RAPIH & SOPAN
  • TERTIB BUDAYA ANTRI
  • MENUNGGU DI RUANG TUNGGU
  • TIDAK MEROKOK DI DALAM RUANGAN PELAYANAN
  • MENJAGA KEBERSIHAN

KODE ETIK PEGAWAI

DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

 

KAMI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG, AKAN BERSUNGGUH SUNGGUHMENTAATI, DAN MENJALANKAN KODE ETIK KAMI SEBAGAI BERIKUT :

  1. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA,
  2. SETIA DAN TAAT, KEPADA NEGARA KESATUAN, DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945,
  3. TANGGAP, TERBUKA, JUJUR DAN AKURAT, SERTA TEPAT WAKTU, DALAM MELAKSANAKAN, SETIAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMERINTAH,
  4. MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI, DAN TIDAK MENYALAH GUNAKAN JABATAN, DAN WEWENANG,
  5. SALING MENGHORMATI, MAMPU BEKERJASAMA, MENCIPTAKAN SUASANA, DAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS SESAMA PEGAWAI,
  6. MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA CEPAT, TEPAT, TERBUKA DAN ADIL, SERTA TIDAK DISKRIMINATIF,
  7. SENANTIASA BERPIKIR POSITIF, KREATIF, RESPONSIF, DAN INOVATIF, UNTUK KELANCARAN, DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN TUGAS;
  8. PROFESIONALISME, DAN SELALU BERUSAHA, UNTUK MENCAPAI HASI YANG TERBAIK, BAGI MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG.
SI Pelayanan Publik

Touchscreen

SI Pelayanan Publik

Facebook

SI Pelayanan Publik

Twitter

SI Pelayanan Publik

Call Center

SI Pelayanan Publik

SIPAKU

Visi Misi & Motto
TURUT MENDUKUNG DAN MENSUKSESKAN VISI KOTA BANDUNG YAITU TERWUJUDNYA KOTA BANDUNG YANG UNGGUL, NYAMAN, SEJAHTERA DAN AGAMIS
 
  1. Menjalankan misi Kota Bandung yaitu :

    1. Membangun Masyarakat yang humanis, agamis, berkualitas dan berdaya saing.
    2. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, Bersih dan Melayani.
    3. Membangun Perekonomian yang Mandiri, Kokoh, dan Berkeadilan.
    4. Mewujudkan Bandung nyaman melalui perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan.
    5. Mengembangkan pembiayaan kota yang partisipatif, kolaboratif dan terintegrasi.

     

Pelayanan Cepat, Tepat untuk Kepuasan Masyarakat

Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN

1. Melayani dengan santun.

2. Memproses layanan dengan mudah dan cepat.

3. Meningkatkan layanan secara berkesinambungan berdasarkan saran dan masukan.

4. Melakukan akselerasi pelayanan melalui inovasi.

5. Tidak meminta dan menerima imbalan dalam bentuk apapun.

6. Apabila tidak menepati maklumat pelayanan, kami siap menerima sangsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.