Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kecamatan Lengkong

Dasar Hukum
UU NO 25 / 2009

Tentang Pelayanan Publik

Dasar Hukum
UU No 23 / 2014

TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Dasar Hukum
UU NO 24 / 2013

TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 

Dasar Hukum
PPRI No. 96 / 0

TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERPRES RI NO. 76 / 0

TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERMENPAN DAN RB NO. 38 / 2012

TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
Permenpan dan RB no 15 / 2012

TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN

Dasar Hukum
PERMENPAN DAN RB NO. 16 / 2014

TENTANG PEDOMAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERDA KOTA BANDUNG NO. 16 / 2011

TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum
PERDA KOTA BANDUNG NO. 08 / 2012

TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 

Dasar Hukum
PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NO. 185 / 2015

TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG KEPADA CAMAT DAN LURAH

Dasar Hukum
Perda No. 7 / 2009

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Sarana
halaman parkiran
Baik

halaman parkir yang berada di kawasan terbuka kecamatan lengkong untuk memarkirkan kendaraan karyawan maupun warga pengunjung

Sarana
AC
Baik

digunakan untuk mrndinginkan ruangan yang ada di ruangan 

Sarana
tiket antrian
Baik

digunakan untuk warga masyarakat mengambil nomor antrean agar proses pelayanan berlangsung secara teratur

Sarana
tempat duduk
Baik
digunakan sebagai tempat tunggu jika ada tamu yang datang
Sarana
toilet
Baik

digunakan untuk sanitasi pembuangan limbah untuk buang air besar dan kecil

Sarana
Ruang Pelayanan
Baik
digunakan sebagai ruang pelaksanaan pelayanan bagi masyarakat
Sarana
televisi
Baik

digunakan sebagi sarana hiburan bagi masyarakat saat menunggu proses pelayanan

Sarana
mushola
Baik

digunakan untuk sarana beribadah 

Sarana
ruang tunggu
Baik

digunakan oleh warga untuk duduk menunggu giliran antrian pelayanan

Sarana
aula
Baik

digunakan sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ada di kantor kecamatan maupun acara luar yang membutuhkan aula kecamatan 

Sarana
gerobak baca
Baik
berisi buku bacaan yang dapat di baca oleh warga yang datang
Sarana
command center
Baik

digunakan untuk memantau seluruh cctv yanf terpasang di kawasan kecamatan lengkong

Sarana
cctv
Baik

cctv di pasang di beberapa titik kawasan untuk melihat dan memantau kegiatan yang ada di kantor kecamatan lengkong

Sarana
ruang pengaduan
Baik

digunakan untuk warga yang ingin berdiskusi

Sarana
running text
Baik

digunakan untuk menampilkan tulisan berisikan informasi terkait pelayanan

Sarana
alat pemadam api
Baik

digunakan saat diperlukan untuk memadamkan jika terjadi kebakaran

Sarana
Ram jalan untuk difabel
Baik

ram jalan digunakan untuk memberi kemudahan akses antar lantai bagi penyandang disabilitas

Sarana
guiding block
Baik

guiding block merupakan fasilitas yang digunakan untuk pemandu jalan bagi penyandang disabilitas terutama tuna netra

Sarana
ruang laktasi
Baik

ruang laktasi disediakan untuk ibu menyusui saat menunggu proses pelayanan untuk mendukung pemerintah untuk mendukung program ASI eksklusif

Sarana
smoking area
Baik

wilayahyang di khususkan bagi karyawan untuk merokok 

Sarana
youth space
Baik

ruang pemuda untuk melakukan diskusi kreatif untuk mengembangkan potensi dan kreatifitas

Tata Tertib & Kode Etik
  • Loket pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB.
  • Petugas pelayanan wajib menggunakan pakaian dinas yang berlaku dan tanda pengenal.
  • Petugas pelayanan melayani sesuai dengan nomor urut.
  • Petugas pelayanan memeriksa dan meregister berkas pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur pelayanan.
  • Petugas pelayanan tidak menyimpan berkas yang belum lengkap.
  • Pelayanan administrasi kependudukan dan surat keterangan lainnya “GRATIS”.
  • Loket pelayanan ditutup untuk “ISTIRAHAT” mulai pukul 12.00 s/d 13.00 WIB.
  • Loket pelayanan “TUTUP” pada pukul 15.00 WIB (sesuai hari kerja).
  • Selain petugas pelayanan tidak diperkenankan untuk menerima maupun mengambil berkas yang ada di ruang/loket pelayanan.

Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan, Kode Etik kami sebagai berikut :

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan, dan Pemerintah Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945;

3. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat serta tepat waktu, dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;

4. Memiliki integritas tinggi, dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang;

5. Saling menghormati, mampu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja, yang harmonis sesama pegawai;

6. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil, serta tidak diskriminatif;

7. Senantiasa berpikir positif, kreatif, responsif dan inovatif, untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;

8. Profesionalisme, dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik, bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung.

SI Pelayanan Publik

Ngawangkong Asik (WA hotline pelayanan)


Visi Misi & Motto

VISI

Memantapkan Lengkong BERSEMANGAT

(Bersih, sehat, makmur, aman, nyaman, giat, agamis dan tertib)

Dalam mewujudkan BANDUNG JUARA

 

MISI

a. Mewujudkan kinerja Aparatur pemerintahan Kecamatan Lengkong yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel 

b.Mewujudkan Kecamatan Lengkong yang bersih, tertib, tertata, dan kondusif berlandaskan kesadaran dan partisipasi seluruh warga masyarakat.

c. Mengembangkan perekonomian kecamatan yang sehat, dinamis, dan berpijak pada keadilan ekonomi

d. Mengembangkan sosial budaya di lingkungan kecamatan yang ramah dan berhati nurani serta menjunjung tinggi sikap religius.

"Melayani dengan nyaman, taat, tepat dan bersahabat"

Maklumat

"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku"