Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Tentang Pelayanan Publik
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN
TENTANG PEDOMAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PELAYANAN PUBLIK
TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN WALIKOTA BANDUNG KEPADA CAMAT DAN LURAH
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
halaman parkir yang berada di kawasan terbuka kecamatan lengkong untuk memarkirkan kendaraan karyawan maupun warga pengunjung
digunakan untuk mrndinginkan ruangan yang ada di ruangan
digunakan untuk warga masyarakat mengambil nomor antrean agar proses pelayanan berlangsung secara teratur
digunakan untuk sanitasi pembuangan limbah untuk buang air besar dan kecil
digunakan sebagi sarana hiburan bagi masyarakat saat menunggu proses pelayanan
digunakan untuk sarana beribadah
digunakan oleh warga untuk duduk menunggu giliran antrian pelayanan
digunakan sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ada di kantor kecamatan maupun acara luar yang membutuhkan aula kecamatan
digunakan untuk memantau seluruh cctv yanf terpasang di kawasan kecamatan lengkong
cctv di pasang di beberapa titik kawasan untuk melihat dan memantau kegiatan yang ada di kantor kecamatan lengkong
digunakan untuk warga yang ingin berdiskusi
digunakan untuk menampilkan tulisan berisikan informasi terkait pelayanan
digunakan saat diperlukan untuk memadamkan jika terjadi kebakaran
ram jalan digunakan untuk memberi kemudahan akses antar lantai bagi penyandang disabilitas
guiding block merupakan fasilitas yang digunakan untuk pemandu jalan bagi penyandang disabilitas terutama tuna netra
ruang laktasi disediakan untuk ibu menyusui saat menunggu proses pelayanan untuk mendukung pemerintah untuk mendukung program ASI eksklusif
wilayahyang di khususkan bagi karyawan untuk merokok
ruang pemuda untuk melakukan diskusi kreatif untuk mengembangkan potensi dan kreatifitas
Kami Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kota Bandung, akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan, Kode
Etik kami sebagai berikut :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
2. Setia dan taat kepada Negara
Kesatuan, dan Pemerintah Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila, dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945;
3. Tanggap, terbuka, jujur, dan
akurat serta tepat waktu, dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program
pemerintah;
4. Memiliki integritas tinggi,
dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang;
5. Saling menghormati, mampu
bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja, yang harmonis sesama
pegawai;
6. Memberikan pelayanan secara
cepat, tepat, terbuka dan adil, serta tidak diskriminatif;
7. Senantiasa berpikir positif,
kreatif, responsif dan inovatif, untuk kelancaran dan peningkatan kualitas
pelaksanaan tugas;
8. Profesionalisme, dan selalu
berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik, bagi masyarakat dan Pemerintah Kota
Bandung.
Ngawangkong Asik (WA hotline pelayanan)
VISI
Memantapkan Lengkong BERSEMANGAT
(Bersih, sehat, makmur, aman, nyaman, giat, agamis dan tertib)
Dalam mewujudkan BANDUNG JUARA
MISI
a. Mewujudkan kinerja Aparatur pemerintahan Kecamatan Lengkong yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
b.Mewujudkan Kecamatan Lengkong yang bersih, tertib, tertata, dan kondusif berlandaskan kesadaran dan partisipasi seluruh warga masyarakat.
c. Mengembangkan perekonomian kecamatan yang sehat, dinamis, dan berpijak pada keadilan ekonomi
d. Mengembangkan sosial budaya di lingkungan kecamatan yang ramah dan berhati nurani serta menjunjung tinggi sikap religius.
"Melayani dengan nyaman, taat, tepat dan bersahabat"
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku"