Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Peraturan Walikota No 636 Tahun 2017 tentang tata cara penerbitan SP2D dan dokumen bukti pertanggungjawaban dalam rangka pelaksanaan APBD Kota Bandung
Akses untuk difabel
Jalur pemandu
Jalur pembatas antrian
Ruang tunggu khusus
Ruang tunggu khusus
Tata Tertib
Kode Etik
Sistem Informasi Pelayanan SP2d
Sistem Informasi Pelayanan Perbendaharaan dan Nomor Antrian melalui aplikasi e-SIP (esipbpka.bandung.go.id) dengan tujuan :
1. Mempermudah perangkat daerah dalam monitoring/ mengontrol dengan jelas sampai dimana perjalanan dokumen pengajuan pencairan dan (SPM) hingga diterbitkan SP2D yang selanjutnya diproses di Bank Jabar Banten, Tbk.
2. Memberantas "PUNGLI" dan "Pencaloan" dalam pelayanan penerbitan SP2D (sesuai dengan Perpres Np.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
TERWUJUDNYA KOTA BANDUNG YANG UNGGUL, NYAMAN, SEJAHTERA, DAN AGAMIS
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan melayani
Birokrasi Bersih dan Melayani adalah tekad dan kehormatan kami
Isi Maklumat
Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan