Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Undang-undang tentang Kepariwisataan
Perda Penyelanggaraan Kepariwisataan
Perda Pelestarian Seni Tradisonal
Ruang Tunggu Pelayanan
Sarana Antrian Pelayanan
TATA TERTIB
PENERBITAN REKOMENDASI KEGIATAN :
Senin – Kamis : 08.30 – 16.00 WIB
Jumat : 08.30 – 11.00 WIB
13.00 – 16.00 WIB
* ISTIRAHAT : 12.00 – 13.00
KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Kami pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandungakan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan kode etik sebagai berikut :
Website : disbudpar.bandung.go.id
Email : disbudpar@bandung.go.id
SKM
VISI DAN MISI
Visi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung yaitu :
“MEWUJUDKAN KOTA BANDUNG SEBAGAI KOTA SENI BUDAYA DAN TUJUAN WISATA INTERNASIONAL".”
Misi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung yaitu :
- Mengembangkan industri pariwisata yang kreatif, inovatif dengan memperhatikan
terlaksananya Sapta Pesona
- Meningkatkan destinasi pariwisata kota yang berdaya saing tinggi baik pada
tingkat regional, nasional maupun internasional
- pemasaran melalui kemitraan dan kerjasama budaya dan pariwisata dengan
pemangku kepentingan dan/atau kab/kota/negara lain
"Senyum Anda Adalah Semangat Kami"
MAKLUMAT PELAYANAN
“DENGAN INI KAMI KEPALA DINAS DAN KARYAWAN/TI DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA BANDUNG SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”
BANDUNG, JANUARI 2017
KEPALA DINAS DAN KARYAWAN/TI
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA BANDUNG