Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Dasar Hukum
10 / 2009

Undang-undang tentang Kepariwisataan

Dasar Hukum
07 / 2012

Perda Penyelanggaraan Kepariwisataan

Dasar Hukum
5 / 2012

Perda Pelestarian Seni Tradisonal

Sarana
Ruang Tunggu
Baik

Ruang Tunggu Pelayanan

Sarana
AC/Alat Pendingin
Baik
Sarana
Televisi
Baik
Sarana
Meja Pelayanan
Baik
Sarana
Toilet
Baik
Sarana
Tempat Parkir
Baik
Sarana
Sarana Antrian
Baik

Sarana Antrian Pelayanan

Tata Tertib & Kode Etik

TATA TERTIB

PENERBITAN REKOMENDASI KEGIATAN :

 

  1. Waktu Pelayanan

Senin – Kamis : 08.30 – 16.00 WIB

Jumat               : 08.30 – 11.00 WIB

                             13.00 – 16.00 WIB

 

* ISTIRAHAT : 12.00 – 13.00

 

  1. Dilarang Merokok Di Ruangan Pelayanan

 

  1. Petugas Datang 15 menit sebelum waktu pelayanan dimulai.

 

  1. Pengusaha/Pemohon diperkenankan mengisi Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

 

KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

 

Kami pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandungakan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan kode etik sebagai berikut :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuandan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasial dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.
  3. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah.
  4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang.
  5. Saling menghormati, mampu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai.
  6. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif.
  7. Senantiasa berfikir positif, kreatif, responsif dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas.
  8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai asil yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung.
SI Pelayanan Publik

Website : disbudpar.bandung.go.id

SI Pelayanan Publik

Email : disbudpar@bandung.go.id

SI Pelayanan Publik

SKM

Visi Misi & Motto

VISI DAN MISI

 

Visi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung yaitu :

“MEWUJUDKAN KOTA BANDUNG SEBAGAI KOTA SENI BUDAYA DAN TUJUAN WISATA INTERNASIONAL".”

 

 

Misi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung yaitu :

  • Meningkatkan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan dan kesenian.

- Mengembangkan industri pariwisata yang kreatif, inovatif dengan memperhatikan

   terlaksananya Sapta Pesona

- Meningkatkan destinasi pariwisata kota yang berdaya saing tinggi baik  pada

   tingkat regional, nasional maupun internasional

-  pemasaran melalui kemitraan dan kerjasama budaya dan pariwisata dengan

   pemangku kepentingan dan/atau kab/kota/negara lain

"Senyum Anda Adalah Semangat Kami"

Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN

 

“DENGAN INI KAMI KEPALA DINAS DAN KARYAWAN/TI DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA BANDUNG SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

 

 

BANDUNG, JANUARI 2017

 

KEPALA DINAS DAN KARYAWAN/TI

DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA BANDUNG