Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Dinas Kesehatan

Dasar Hukum
UUD 45 Pasal 34 / 1945

tentang Jaminan Sosial dan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Dasar Hukum
UU No. 36 Tahun 2009 / 2009

tentang Kesehatan

Dasar Hukum
UU No. 44 Tahun 2009 / 2009

tentang Rumah Sakit

Dasar Hukum
PP No. 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasi / 0
Dasar Hukum
PP No. 46 Tahun 2014 / 2014

tentang Sistem Informasi Kesehatan

Dasar Hukum
KEPMENKES No. 128/MENKES/SK/II/2004 / 2004

tentang Puskesmas

Dasar Hukum
PERDA No. 13 Tahun 2007 / 2007

tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung

Dasar Hukum
Perwal Kota Bandung No. 475 Tahun 2008 / 2008

TENTANG RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN ORGANISASI PADA DINAS DAERAH KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
PERDA Kota Bandung No. 09 Tahun 2002 / 2002

tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan di Kota Bandung

Dasar Hukum
PERDA Kota Bandung No. 10 Tahun 2002 / 2002

tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Kesehatan di Kota Bandung

Dasar Hukum
PERDA Kota Bandung No. 22 Tahun 2009 / 2009

tentang Penyelenggaraan Perizinan

Dasar Hukum
UU No. 29 Tahun 2004 / 2004

tentang Praktik Kedokteran

Dasar Hukum
UU No. 23 Tahun 2014 / 2014

 tentang Pemerintahan Daerah

Dasar Hukum
UU No. 36 Tahun 2014 / 2014

tentang Tenaga Kesehatan

Dasar Hukum
PERMENKES No. 340/MENKES/PER/III/2010 / 2010

tentang Klasifikasi Rumah Sakit

Dasar Hukum
PERMENKES No. 56 Tahun 2014 / 2014

tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

Dasar Hukum
PERMENKES No. 26 Tahun 2018 / 2018

tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

Dasar Hukum
PERDA Kota Bandung No. 01 Tahun 2020 / 2020

tentang Sistem Kesehatan Daerah

Dasar Hukum
PERMENKES No. 9 Tahun 2014 / 2014

tentang Klinik

Dasar Hukum
UU No. 05 Tahun 1997 / 1997

tentang Psikotropika

Dasar Hukum
UU No. 35 Tahun 2009 / 2009

tentang Narkotika

Dasar Hukum
PP No. 72 Tahun 1998 / 1998

tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan

Dasar Hukum
PERMEKNES No. 51 Tahun 2009 / 2009

tentang Pekerjaan Kefarmasian

Dasar Hukum
PERMENKES No. 03 Tahun 2015 / 2015

tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi

Dasar Hukum
PERMENKES No. 09 Tahun 2017 / 2017

tentang Apotek

Dasar Hukum
KEPMENKES No. 780/Menkes/Per/VIII/2008 / 2008

 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi

Dasar Hukum
KEPMENKES No. 1014/Menkes/SK/XI/2008 / 2008

tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan

Dasar Hukum
PERMENKES No. 812 Tahun 2010 / 2010

tentang Pelayanan Dialisa di Fasilitas Kesehatan

Dasar Hukum
PERMENKES No. 167/Kab./B.VIII/1972 / 1972

tentang Pedagang Eceran Obat

Dasar Hukum
PERMENKES No. 411/Menkes/Per/III/2010 / 2010

tentang Laboratorium Klinik

Dasar Hukum
PERMENKES No. 1 Tahun 2016 / 2016

tentang Penyelenggaraan Optikal

Dasar Hukum
PERMENKES No. 31 Tahun 2016 / 2016

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian

Dasar Hukum
PERMENKES No. 81 Tahun 2013 / 2013

tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer

Dasar Hukum
PERMENKES No. 18 Tahun 2016 / 2016

tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi

Dasar Hukum
PERMENKES No. 42 Tahun 2015 / 2015

tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik

Dasar Hukum
PERMENKES No. 19 Tahun 2013 / 2013

tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris

Dasar Hukum
KEPMENKES No. 572/Menkes/SK/VI/2008 / 2008

tentang Standar Profesi Refraksionis Optisien

Dasar Hukum
PERMENKES No. 55 Tahun 2013 / 2013

tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Rekam Medis

Dasar Hukum
PERMENKES No. 45 Tahun 2015 / 2015

tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis

Dasar Hukum
PERMENKES No. 54 Tahun 2012 / 2012

tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi

Dasar Hukum
PERMENKES No. 2052/Menkes/Per/X/2011 / 2011

tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

Dasar Hukum
PERMENKES No. 28 tahun 2017 / 2017

tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

Dasar Hukum
UU No. 38 Tahun 2014 / 2014

tentang Keperawatan

Dasar Hukum
PERMENKES No. 26 Tahun 2019 / 2019

tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2018 tentang Keperawatan

Dasar Hukum
PERMENKES No. 80 Tahun 2013 / 2013

tentang Penyelengaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterafis

Dasar Hukum
PERMENKES No. 65 Tahun 2015 / 2015

tentang Standar Pelayanan Fisioterapi

Dasar Hukum
PERMENKES No. 23 Tahun 2013 / 2013

tentang Penyelengaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis

Dasar Hukum
PERMENKES No. 26 Tahun 2013 / 2013

Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Tenaga Gizi

Dasar Hukum
PERMENKES No. 27 Tahun 2015 / 2015

tentang Standar Pelayanan Ortotik Prostetik

Dasar Hukum
PERMENKES No. 22 Tahun 2013 / 2013

tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Ortotis Prostetis

Dasar Hukum
PERMENKES No. 20 Tahun 2016 / 2016

tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut

Dasar Hukum
PERMENKES No. 24 Tahun 2013 / 2013

tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Terapis Wicara

Dasar Hukum
PERMENKES No. 81 Tahun 2014 / 2014

tentang Standar Pelayanan Terapi Wicara

Dasar Hukum
PERMENKES No. 32 Tahun 2013 / 2013

tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian

Dasar Hukum
PERMENKES No. 45 Tahun 2017 / 2017

tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikologi Klinis

Dasar Hukum
PERMENKES No. 91 Tahun 2014 / 2014

tentang Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler

Dasar Hukum
PERMENKES No. 30 Tahun 2015 / 2015

tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Teknik Kardiovaskuler

Dasar Hukum
PERMENKES No. 43 Tahun 2014 / 2014

tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum

Dasar Hukum
KEPMENKES No. 492/MENKES/PER/IV/2010 / 2010

tentang Persyaratan Kualitas Air Minum

Dasar Hukum
PERMENKES No. 1096/MENKES/PER/VI/2011 / 2011

tentang Hygiene Sanitasi Jasa Boga;

Dasar Hukum
KEPMENKES No. 1098/MENKES/SK/VII/2003 / 2003

tentang Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran

Dasar Hukum
KEPMENKES No. 80/MENKES/SK/V/1990 / 1990

tentang Persyaratan Hygiene Hotel

Dasar Hukum
PERMENKES No. 32 Tahun 2017 / 2017

tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua dan Pemandian Umum

Dasar Hukum
PERBPOM No. 22 Tahun 2018 / 2018

tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Dasar Hukum
PERMENKES No. 50 Tahun 2017 / 2017

tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya

Dasar Hukum
PERMENKES No. 39 Tahun 2014 / 2014

tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi

Dasar Hukum
PP No. 103 Tahun 2014 / 2014

tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional

Dasar Hukum
PERMENKES No. 61 Tahun 2016 / 2016

tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris

Dasar Hukum
PERMENKES No. 1191/MENKES/PER/VIII/2010 / 2010

tentang Penyaluran Alat Kesehatan

Dasar Hukum
PERMENKES No. 70 Tahun 2014 / 2014

tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Dasar Hukum
PERMENKES No. 06 Tahun 2012 / 2012

tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional

Sarana
Tempat Duduk
Baik
Sarana
jenis pelayanan
Sarana
Toilet
Baik
Sarana
Papan Nama SKPD
Baik
Sarana
Tempat Parkir
Baik
Sarana
AC
Rusak
Sarana
TV
Baik
Sarana
Ruang Tunggu
Baik
Sarana
Loket / Meja Pelayanan
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

Tata Tertib Seksi Pendayagunaan Tenaga dan Sarana Kesehatan :

1. Waktu kehadiran di tempat pelayanan pukul 08.00 WIB.

2. Diwajibkan berpakaian rapi dan sopan sesuai peraturan dan selalu memakai papan nama.

3. Siaga dalam melayani setiap pengunjung yang datang.

4. Selalu memberikan pelayanan dan infromasi yang benar dam terbaik sesuai standar prosedur pelayanan di Seksi Gunasarkes.

5. Menjungjung tingginilai-nilai dan integritas sebagai bagian dari pegawai Pemerintah Kota Bandung.

6. Tidak membocorkan informasi atau dokumen yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan.

7. Tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana pelayanan.

8. Bersikap sesuai dengan etika/norma yang berlaku.

Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung

Kami pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bandung bersungguh-sungguh menaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagai berikut :

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

3. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;

4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang;

5. Saling menghormati, mampu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai;

6. Memberikan pelayanan secara cepta, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;

7. Senantiasa berpikir posotif, kretaif, responsif, dan inovativ untuk kelancaran dabn peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;

8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan pemerintah Kota Bandung.

SI Pelayanan Publik

Alur Pelayanan Perizinan

SI Pelayanan Publik

Mailbox Berkas Perizinan

SI Pelayanan Publik

Surat Keterangan Tidak Berpraktik di Kota Bandung

SI Pelayanan Publik

Jam Operasional

SI Pelayanan Publik

Pengajuan SPD Selama Masa Pandemi

Visi Misi & Motto

Mewujudkan Kota Bandung Kota sehat yang mandiri dan berkeadilan

1. Meningkatkan pelayanan kesehatan masyrakat yang paripurna, bermutu, merata dan terjangkau.
2. Mewujudkan pembangunan yang berwawasan kesehatan dan menggeraka masyarakat.
3. Meningkatkan tata kelola manajemen pembangunan kesehatan.

Kami hadir dengan pelayanan kesehatan JUARA (Jujur, Unggul, Adil, Ramah, Akuntabel)

Maklumat

Dengan kerja ikhlas dan sepenuh hati, kami siap memberikan pelayanan terbaik.