Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
tentang Jaminan Sosial dan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
tentang Kesehatan
tentang Rumah Sakit
tentang Sistem Informasi Kesehatan
tentang Puskesmas
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung
TENTANG RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN ORGANISASI PADA DINAS DAERAH KOTA BANDUNG
tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan di Kota Bandung
tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Kesehatan di Kota Bandung
tentang Penyelenggaraan Perizinan
tentang Praktik Kedokteran
tentang Pemerintahan Daerah
tentang Tenaga Kesehatan
tentang Klasifikasi Rumah Sakit
tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
tentang Sistem Kesehatan Daerah
tentang Klinik
tentang Psikotropika
tentang Narkotika
tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
tentang Pekerjaan Kefarmasian
tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi
tentang Apotek
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi
tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan
tentang Pelayanan Dialisa di Fasilitas Kesehatan
tentang Pedagang Eceran Obat
tentang Laboratorium Klinik
tentang Penyelenggaraan Optikal
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris
tentang Standar Profesi Refraksionis Optisien
tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Rekam Medis
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis
tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi
tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
tentang Keperawatan
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2018 tentang Keperawatan
tentang Penyelengaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterafis
tentang Standar Pelayanan Fisioterapi
tentang Penyelengaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis
Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Tenaga Gizi
tentang Standar Pelayanan Ortotik Prostetik
tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Ortotis Prostetis
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut
tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Terapis Wicara
tentang Standar Pelayanan Terapi Wicara
tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikologi Klinis
tentang Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Teknik Kardiovaskuler
tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum
tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
tentang Hygiene Sanitasi Jasa Boga;
tentang Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
tentang Persyaratan Hygiene Hotel
tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua dan Pemandian Umum
tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya
tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi
tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
tentang Penyaluran Alat Kesehatan
tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional
Tata Tertib Seksi Pendayagunaan Tenaga dan Sarana Kesehatan :
1. Waktu kehadiran di tempat pelayanan pukul 08.00 WIB.
2. Diwajibkan berpakaian rapi dan sopan sesuai peraturan dan selalu memakai papan nama.
3. Siaga dalam melayani setiap pengunjung yang datang.
4. Selalu memberikan pelayanan dan infromasi yang benar dam terbaik sesuai standar prosedur pelayanan di Seksi Gunasarkes.
5. Menjungjung tingginilai-nilai dan integritas sebagai bagian dari pegawai Pemerintah Kota Bandung.
6. Tidak membocorkan informasi atau dokumen yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan.
7. Tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana pelayanan.
8. Bersikap sesuai dengan etika/norma yang berlaku.
Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Kami pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bandung bersungguh-sungguh menaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagai berikut :
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang;
5. Saling menghormati, mampu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai;
6. Memberikan pelayanan secara cepta, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
7. Senantiasa berpikir posotif, kretaif, responsif, dan inovativ untuk kelancaran dabn peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;
8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan pemerintah Kota Bandung.
Alur Pelayanan Perizinan
Mailbox Berkas Perizinan
Surat Keterangan Tidak Berpraktik di Kota Bandung
Jam Operasional
Pengajuan SPD Selama Masa Pandemi
Mewujudkan Kota Bandung Kota sehat yang mandiri dan berkeadilan
1. Meningkatkan pelayanan kesehatan masyrakat yang paripurna, bermutu, merata dan terjangkau.
2. Mewujudkan pembangunan yang berwawasan kesehatan dan menggeraka masyarakat.
3. Meningkatkan tata kelola manajemen pembangunan kesehatan.
Kami hadir dengan pelayanan kesehatan JUARA (Jujur, Unggul, Adil, Ramah, Akuntabel)
Dengan kerja ikhlas dan sepenuh hati, kami siap memberikan pelayanan terbaik.