Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Dasar Hukum
08 / 1974

Pokok-Pokok Kepegawaian

Dasar Hukum
97 / 2000

FORMASI PNS

Dasar Hukum
98 / 2000

PP PENGADAAN  PEGAWAI

Dasar Hukum
09 / 2003

PP WEWENANG PENGANGKATAN PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI

Dasar Hukum
09 / 2001

KEPUTUSAN KEPALA BKN TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PP 97/2000

Dasar Hukum
11 / 2002

KEPUTUSAN KEPALA BKN TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PP 97/2000

Dasar Hukum
13 / 20103

KEPUTUSAN KA BAKN TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PP 97/2000

Dasar Hukum
30 / 2007

KEPUTUSAN KA BAKN TENTANG PEDOMAN PENGADAAN PNS

Dasar Hukum
875.2/Kep.298-BKD/2007 / 2007

PENDELEGASIAN WEWENANG SEBAGIAN PENANDATANGAN NASKAH DINAS DI BIDANG KEPEGAWAIAN KEPADA PEJABAT DI LINGKUNGAN PEMKOT BDG

Dasar Hukum
496 / 2012

PERWAL TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
8 / 1974

POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

Dasar Hukum
24 / 1976

CUTI PNS

Dasar Hukum
01 / 1977

PERMINTAAN DAN PENGAJUAN CUTI PNS

Dasar Hukum
35 / 2012

PEDOMAN STANDAR PENYUSUNAN SOP ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Dasar Hukum
5 / 2014

ASN

Dasar Hukum
17 / 2000

KEPMENDAGRI SI MANAJEMEN DEPDAGRI DAN PEMDA

Dasar Hukum
22 / 2007

PER KA BAKN TENTANG NOMOR IDENTITAS PNS

Dasar Hukum
4 / 1997

UU PENYANDANG CACAT

Dasar Hukum
39 / 1999

UU HAM

Dasar Hukum
A/A-50/VI-04/MS / 0

SE MENSOS TENTANG AKSESIBILITAS

Dasar Hukum
/ 0

SE MENSOS

Dasar Hukum
585 / 2013

PERWAL Ketentuan Pnyelenggaraan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Pencantuman Gelas Akademik Bagi PNSD

Dasar Hukum
585 / 2013

PERWAL Ketentuan Pnyelenggaraan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Pencantuman Gelas Akademik Bagi PNSD

Dasar Hukum
747 / 2014

Rincian Tupoksi Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja BKD KOta Bandung

Sarana
RUANG INFORMASI DATA
Baik
Sarana
DISABILITAS
Baik
Sarana
TOILET
Sarana
PENDINGIN RUANGAN / AC
Baik
Sarana
RUANG TUNGGU
Baik
Sarana
LOKET / MEJA PELAYANAN
Baik
Sarana
TEMPAT DUDUK
Baik
Sarana
TELEVISI
Sarana
TEMPAT PARKIR
Baik
Sarana
FAXIMAIL
Sarana
RUANG PENGADUAN
Baik
Sarana
KEAMANAN
Sarana
AKSESIBILITAS
Baik

BARU DIRENOVASI

Sarana
ALAT PEMADAM KEBAKARAN
Tata Tertib & Kode Etik

1. Mengisi buku tamu;

2. Mengambil nomor antrian;

3. Menunggu giliran panggilan;

4. Berkas pengajuan harus sudah lengkap;

5. Menjaga kesopanan, ketenangan, kebersihan dan ketertiban selama di Rung Pelayanan;

6. waktu pelayanan : Pukul 09.00 s/d 15.00;

7. Dilarang merokok selama berada di Ruang Pelayanan.

KODE ETIK PEGAWAI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

1. Melaksanakan dengan sungguh-sungguh, Kode Etik PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandung;

2. menghormati agama, kepercayaan, budaya dan adat istiadat orang lain;

3. Bersikap jujur dan lugas, bekerja efisien dan profesional serta dapat dipercaya;

4. Memberikan informasi yang jelas, lengkap dan benar mengenai prosedur administrasi kepegawaian;

5. Berpenampilan baik dan bersikap ramah dalam memberikan pelayanan serta tidak diskriminatif;

6. Bertanggungjawab ata hasil pelaksanaan tugas, berdasarkan target kinerja yang sudah ditetapkan;

7. Menjaga harkat dan martabat serta citra sebagai Pegawai Negeri Sipil;

8. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.

SI Pelayanan Publik

http://bkd.bandung.go.id/

SI Pelayanan Publik

E-mail : bkpp@bandung.go.id

SI Pelayanan Publik

tweeter: bkppkotabandung

SI Pelayanan Publik

Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG)

 

SI Pelayanan Publik

Sistem Informasi Eksekutif Kepegawaian (SIXPEG)

SI Pelayanan Publik

Sistem Informasi Alat Ukur Kompetensi Berbasis Komputer (SIKOM)

SI Pelayanan Publik

e- RK (Remunerasi dan Kinerja)

Visi Misi & Motto

Terselenggaranya Manajemen Aparatur Sipil Negara TERBAIK (Tertib, Benar, Akuntabel, Integritas dan Kreatif) untuk mewujudkan SDM Aparatur yang profesional, amanah dan sejahtera>

1) Tertib          : Melaksanakan tugas Pelayanan dan atau penyelesaian Administrasi Kepegawaian sesuai dengan prosedur serta memperhatikan kerapihan hasil kerja

2) Benar          : Senantiasa bersikap teliti dan cermat untuk menjamin kesesuaian hasil pekerjaan sesuai dengan norma dan standar yang telah ditetapkan

3) Akuntabel    : Mempertanggungjawabkan pengelolaan sember daya manusia aparatur dalam rangka pencapaian tujuan dan melaporkan pekerjaan secara periodik

4) Integritas     : Menjaga konsistensi dan keteguhan dalam berpikir , berkata, berperilaku dan bertindak

5) Kreatif         : Memenuhi daya cipta atau memiliki kemampuan menciptakan sesuatu yang bermanfaat atau meningkatkan manfaat

6) Profesional   : Memiliki wawasan yang luas, kreatif, inovatife, dan dapat memandang ke masa depan, memiliki kompetensi di bidangnya, memiliki daya saing secara         

                         jujur dan sportif serta menjungjung tinggi etika profesi

7) Amanah       : Jujur dan terpercaya dalam melaksanakan tugas yang diembannya, memeperlihatkan sikap, perilaku dan keteladanan serta menjadi komitmen untuk

                         seluruh pegawai

8) Sejahtera     : Memiliki rasa aman, nyaman dan tentram baik secara lahir/materi maupun batin/jiwaq

1) Peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur

2) Peningkatan pelayanan administrasi kepegawaian yang transparan dan akuntabel

3) Peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, aset dan kinerja yang optimal

TELADAN DALAM TINDAKAN, AMANAH DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN

Maklumat

Kami Pegawai Badan Ke systepegawaian Daerah Kota Bandung berupaya dengan sungguh-sungguh untuk :

1. Menyajikan informasi kepegawaian terkini

2. Membangun merit system yang transparan dan akuntabel

3. Memenuhi Kebutuhan pegawai untuk meningkatkan kompetensi melalui peniikan an latihan

4. Meningkatkan kesejahteraan pegawai dan penegakan penerapan disiplin dengan konsisten

5. Menyelesaikan Administrasi kepegawain secara cepat, tepat dan akurat

6. Ramah, jelas, lugas dalam memberikan advokasi bidang kepegawaian

7. Menyiapkan sarana dan prasarana yang tertata baik dan nyaman