Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Sekretariat Daerah

Dasar Hukum
PP No 24 Tahun 1976 / 1976

Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil

Dasar Hukum
PP No 53 Tahun 2010 / 2010

Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Dasar Hukum
UU No 5 Tahun 2014 / 2014

Tentang Aparatur Sipil Negara

Dasar Hukum
Permen PAN RB No 35 Tahun 2012 / 2012

Tentang Sistem Oparasional Prosedur (SOP)

Dasar Hukum
PP No 25 Tahun 2013 / 2013

Tentang Penetapaan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Dasar Hukum
PERWAL No 192 Tahun 2011 / 2011

TENTANG
URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA
SATUANORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG

Dasar Hukum
UU No 25 Tahun 2009 / 2009

Tentang Pelayanan Publik

Sarana
Ruang Tunggu Pelayanan
Baik
Sarana
Meja Pelayanan
Baik
Sarana
Gedung TU Setda
Baik
Sarana
Toilet
Sarana
Televisi
Sarana
Tempat Parkir
Sarana
Pendingin Ruangan AC
Sarana
Ruang Tunggu
Sarana
Tempat Duduk
Sarana
Sarana Antrian Tiket
Baik
Sarana
Sarana Difabel
Baik
Sarana
Pegangan Rambatan
Sarana
Smoking Area
Sarana
Sarana Pemadam Kebakaran Ringan
Sarana
Toilet Khusus 
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

 TATA TERTIB PEGAWAI

1. WAJIB BERPAKAIN RAPI DAN SOPAN SESUAI DENGAN PERATURAN

2. JAM KERJA OPERASIONAL MULAI PUKUL 07.30 - 16.00

3. WAKTU ISTIRAHAT PUKUL 12.00 - 13.00

4. WAKTU ISTIRAHAT HARI JUM'AT PUKUL 11.00 - 13.00

5. MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI DAN INTEGRITAS PEGAWAI PEMERINTAH KOTA BANDUNG

 

 

KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

 

Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh-sungguh mentaati dan menjalankan Kode Etik kami sebagi berikut :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintahan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah; 
  4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang; 
  5. Saling menghormati, mampu bekerjasama, menciptakan suasana dan hubungan kerja yang harmonis sesama pegawai;
  6. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
  7. Senantiasa berfikir positif, kreatif, responsive, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas; 
  8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung.
SI Pelayanan Publik

Banner

SI Pelayanan Publik

Smoking Area

SI Pelayanan Publik

Fakta Integritas Kerja

SI Pelayanan Publik

Aplikasi E Lapor

Visi Misi & Motto

" MEWUJUDKAN BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH YANG PROFESIONAL, RESPONSIF DAN BERORIENTASI PELAYANAN PUBLIK DALAM RANGKA MENDUKUNG PERWUJUDAN KOTA BANDUNG YANG UNGGUL,NYAMAN DAN SEJAHTERA "

  1. Mewujudkan (Keunggulan) Tata Kelola Pemerintahan Daerah Yang Baik;
  2. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan manusia yang berdaya saing, perekonomian yang kokoh, infrastruktur berkelanjutan, serta kokohnya interaksi sosial, budaya dan kemasyarakatan.
  3. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan dalam memberikan pelayanan yang baik pada perangkat daerah.
Maklumat

DENGAN INI, KAMI SELURUH APARATUR SIPIL NEGARA PADA

SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG

MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN

DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI, SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU