Logo

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Manufacturing Kecamatan Rancasari

Dasar Hukum
UU NO 25 / 2009

Tentang Pelayanan Publik

Dasar Hukum
UU No 24 / 2013

Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
Permen PAN & RB No 34 / 2012

Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan

Dasar Hukum
Permen PAN & RB No 38 / 2012

Tentang Pedoman Penilaian Kriteria Unit Pelayanan Publik

Dasar Hukum
PERDA Kota Bandung No 14 / 2007

Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung

Dasar Hukum
PERDA Kota Bandung No 8 / 2012

Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Dasar Hukum
UU No 37 / 2008

Tentang OMBUDSMAN Republik Indonesia 

Dasar Hukum
Peraturan Walikota Bandung No 185 / 2015

Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Walokota Bandung Kepada Camat dan Lurah

Sarana
Ruang Tunggu Pelayanan
Baik

Terdapat beberapa tempat yang bisa digunakan sebagai ruang tunggu pelayanan

Sarana
Meja Pelayanan
Baik

Pelayanan dibagi menjadi 4 sesuai dengan nama Kelurahan yaitu Kelurahan Cipamokolan, Derwati, Manjahlega dan Mekarjaya.

Sarana
Pendingin Ruangan / AC
Baik
Sarana
Tempat Duduk
Baik
Sarana
Tiket untuk No Antrian
Baik

Sebelum menuju ruang pelayanan, pengunjung diharuskan mengisi buku tamu dan mengambil no tiket antrian.

Sarana
Toilet Pengunjung
Baik

Terdapat 2 toilet untuk pengunjung yaitu toilet pria dan toilet wanita.

Sarana
Tempat Parkir
Baik

Tempat Parkir sangat Luas dan terdapat parkir khusus untuk sepeda.

Sarana
Mushola
Baik
Sarana
Smoking Area
Baik
Sarana
Kotak Saran
Baik
Sarana
Aula
Baik
Sarana
CCTV
Baik
Sarana
Taman
Baik
Sarana
Perpustakaan 
Baik
Sarana
Pusat Informasi
Baik

command centre

Sarana
co working space
Baik
Sarana
RAM / Jalan Khusus Pengguna Kursi Roda
Baik
Tata Tertib & Kode Etik

Prosedur Pelayanan berdasarkan SOP Pelayanan Kecamatan Rancasari yang telah ditetapkan :

Kewajiban Pemohon :

  1. Mengambil nomor antrian pemohon
  2. Menyerahkan persyaratan pengajuan pelayanan sesuai dengan persyaratan pelayanan yang telah ditentukan
  3. Berperilaku tertib, sopan dan santun
  4. Menjaga Kebersihan di ruang pelayanan
  5. Tidak merokok di ruang pelayanan
  6. Tidak membawa senjata tajam dan barang berbahaya lainnya
  7. Tidak mencorat - coret fasilitas kantor yang ada
  8. Tidak membuat keributan atau mengganggu kenyamanan dalam ruangan

Hak Pemohon :

  1. Mendapat layanan yang baik dari petugas
  2. Mendapat informasi tentang prosedur pelayanan dan segala sesuatunya yang sesuai dan berkaitan dengan pelayanan
  3. Mendapat ketenangan dan kenyamanan dalam penyelesaian pelayanan
  4. Menyampaikan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kemajuan kinerja pemerintah kecamatan
  5. Memperoleh pelayanan yang dibutuhkan sesuai dengan SOP

Kami Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan bersungguh-sungguh Menaati dan Menjalankan Kode Etik Sebagai Berikut :

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah
  4. Memiliki integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang
  5. Saling menghormati, mampu bekerjasama menciptakan suasana danhubungan kerja yang harmonis sesama pegawai
  6. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif
  7. Senantiasa  berpikir positif, kreatif, responsif, dan inovatif untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas
  8. Profesionalisme dan selalu berusaha untuk mencapai hasil yang terbaik bagi masyarakat dan pemerintah Kota Bandung

 

 

SI Pelayanan Publik

Banner

SI Pelayanan Publik

Command Center

SI Pelayanan Publik

Social Media Kecamatan Rancasari :

  • Facebook : rancasari kecamatan
  • Twitter : Kecamatan Rancasari
  • Instagram : rancasari_juara
Visi Misi & Motto

Membangun Masyarakat Rancasari Menuju Masyarakat yang Berdaya dan Mandiri

  1. Menanamkan Jati diri aparatur Kecamatan dan Kelurahan yang tanggap, inovatif, kreatif serta berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal (pelayanan prima)
  2. Mengembangkan sistem pelayanan dan pembinaan pembangunan ekonomi, fisik dan sosial dalam meningkatkan partisipasi masyarakat (EkonomiKerakyatan)
  3. Mendorong penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dengan lebih mengutamakan peran serta dari lembaga kemasyarakatan dan organisasi masyarakat dalam upaya pemberdayaan masyarakat
  4. Memberdayakan ekonomi masyarakat sebagai dasar menciptakan kesejahteraan dan kemandirian
  5. Menyediakan dan membangun prasarana yang diperlukan oleh masyarakat bagi keperluan aktivitas masyarakat yang mengarah kepada konsep ramah lingkungan
  6. Menciptakan suatu iklim yang tetap kondusif guna terwujudnya hubungan sinergis antara pemerintah, lembaga masyarakat dan masyarakat itu sendiri dalam memanfaatkan potensi yang ada secara optimal

MOTTO JUANG

" Rancasari Nyantri (Nyaman, Tertib dan Rindang) dalam mewujudkan Kota Bandung yang unggul, nyaman dan sejahtera"

 

MOTTO PELAYANAN

" Membangun Rancasari yang Nyantri (Nyaman, Tertib dan Rindang) dengan pendekatan wisata serta menjunjung tinggi falsafah Ki Sunda Prok Prek Prak"

 

 

Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN

Dengan ini kami siap menyelenggarakan pelayanan

  • Melayani dengan santun
  • Memroses layanan secara mudah dan cepat
  • Meningkatkan layanan secara berkesinambungan berdasarkan saran dan masukan
  • Melakukan akselerasi pelayanan melalui inovasi
  • Tidak meminta dan menerima imbalan dalam bentuk apapun

Apabila tidak menepati maklumat pelayanan, Kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku