Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Kelurahan Pajajaran

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Kelurahan Pajajaran
Jl. Sarijadi Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari
226020717
kelurahanpajajaran@gmail.com

ALAMAT KANTOR KELURAHAN PAJAJARAN : JL. TERUSAN BALADEWA NO. 62

  1. TIPOLOGI
    a. KONDISI EKSISTING KELURAHAN PAJAJARAN KECAMATAN CICENDO

Kelurahan Pajajaran Kecamatan Cicendo merupakan salah satu bagian wilayah Bojonagara Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar ± 73 Ha.

 Secara administratif Kelurahan Pajajaran dibatasi oleh :

  • Bagian Selatan : Kelurahan Arjuna
  • Bagian Utara    : Kelurahan Sukabungah
  • Bagian Timur    : Kelurahan Pamoyanan
  • Bagian Barat    : KelurahanHusein Sn.

 

Dan dengan pembagian penggunaan areal tanahnya sebagai berikut :

Penggunaan areal tanah

 

No.

Penggunaan

Luas (Ha)

 

1.

2.

3.

4.

 

 

Tanah Sawah

Tanah Kering (Daratan)

Tanah Basah

Fasilitas Umum

 

 

-

40,87

-

32,13

 

 

 

   2. Kondisi Geografis

 

Secara geografis Kelurahan Pajajaran Kecamatan Cicendo memiliki bentuk wilayah datar / berombak sebesar 100% dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kelurahan Pajajaran berada pada ketinggian 500 m diatas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kelurahan Pajajaran berkisar 29oC, sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar 2.400 mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 45 hari.

 

  1. Administrasi Pemerintahan

a.Instansi Pemerintah di Wilayah Kelurahan Pajajaran Kecamatan Cicendo

 

b.Pemerintahan Kelurahan

Data Kondisi  Kantor Kelurahan

No

Uraian

Data

Ket.

1

Status Kepemilikan

Hak Milik

 

2

Luas Tanah

300 m2

 

3

Luas Bangunan

15 x 20 m

 

4

Tahun Pendirian

1983

 

5

Bertingkat/Tidak

Tidak

 

6

Kondisi bangunan kantor

Permanen

Cukup baik

c. Kelembagaan Kelurahan

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kelurahan Pajajaran dibagi dalam jumlah RT serta RW sebagai berikut :

 

Jumlah RT / RW

No

Jumlah RW

Jumlah RT

1

RW. 01

5

2

RW. 02

5

3

RW. 03

9

4

RW. 04

4

5

RW. 05

5

6

RW. 06

9

7

RW. 07

4

8

RW. 08

9

9

RW. 09

9

10

RW. 10

11

 

JUMLAH 10 RW

70

 3. Kependudukan

Kelurahan Pajajaran memiliki jumlah penduduk 20.233 jiwa pada tahun 2015 terdiri dari 10.575 jiwa laki-laki dan 9.658 jiwa perempuan. Jumlah kepala keluarga di Kelurahan Pajajaran saat ini mencapai sekitar 5.771 KK. Berdasarkan data kependudukan dari Kelurahan Pajajaran pada tahun 2008 yang dilihat dari segi kepadatan penduduk sebesar 294 jiwa per hektar dan dilihat dari pertumbuhan penduduk, intensitas poupulasinya akan terus bertambah dari waktu ke waktu.

Persyaratan

1. Membawa Surat Pengantar yang ditanda tangani RT/RW

2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

3. Membawa KTP Asli Bagi Yang Memperpanjang/ Mengganti dengan e-KTP

4. Membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian Bagi yang kehilangan KTP

5. Mengisi Formulir Pembuatan KTP yang disediakan di Kelurahan/ RT dan RW

6. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran atau Ijazah bagi pemula

Prosedur
Prosedur   1

1. Warga melengkapi berkas sesuai persyaratan 

2. Surat Pengantar RT dan RW 

3. Registrasi di Kantor Kelurahan

4. Kelengkapan berkas dan formulir yang sudah teregistrasi di kantor kelurahan untuk diserahkan ke kantor kecamatan

1. Keluhan dapat disampaikan melalui :
a. mengisi buku pengaduam
b. surat pengaduan melalui kotak saran yang disediakan di lokasi kantor Kelurahan
c. Melalui media : Facebook (Kelurahan Pajajaran Kecamatan Cicendo), Twitter (@pajajaran_kel), e-mail (kelurahanpajajaran@gmail.com), Lapor.go.id/ sms 1708 dan telepon melalui nomor (022) 6020717

2. Setiap keluhan masyarakat yang diterima dicatat dalam buku catatan keluhan masyarakat dengan merencanakan :
- tanggal diterima keluhan
- nama/ identitas lainnya apabila diperlukan
- isi keluhan
- status penyelesaian keluhan

3. setiap keluhan diidentifikasi dan dievaluasi untuk menentukan tindakan perbaikan yang akan dilakukan
4. setiap tindakan perbaikan dan pencegahan harus dievaluasi, ditindaklanjuti dan diterapkan
5. memastikan bahwa penanganan keluhan masyarakat dilaksanakan secara efektid dan terdokumentasi

Biaya
Biaya   1

TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN

Produk
Produk   1

Formulir KTP

Pengaduan