Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Rumah Sakit Umum Daerah

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah
Jl. Rumah Sakit No. 22 Ujungberung Kota Bandung Kode Pos : 40612
227811794
rsudkotabandung@yahoo.com

Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung pada awalnya bernama Rumah Sakit Ujungberung adalah berasal dari  Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (DPT) sampai pada bulan April tahun 1993  berubah  menjadi Rumah Sakit Umum Daerah  (RSUD) Ujungberung Kelas D, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor. 928 Tahun 1992.

Rumah Sakit Umum Daerah  (RSUD) Ujungberung terus berkembang disertai dengan hadirnya dokter-dokter spesialis yang tadinya hanya dua orang dokter spesialis yaitu dokter spesialis anak dan dokter spesialis kandungan kemudian seiring kedatangan dua orang dokter spsialis dalam dan spsialis bedah, serta datang dokter dokter spsilais lainya sehingga Rumah Sakit ujungberung dianggap memenuhi persyaratan untuk ditingkatkan kelasnya  menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Ujungberung kelas C. berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. 1373/Menkes/SK/XII/98

Pada tahun 2000 tepatnya pada bulan Desember 2000 berdasarkan  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2000, tentang status Kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang tadinya kelebagaanya sebagai i UPT DKK menjadi Lembaga Teknis Daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Tahun 2007  berdasarkan Surat Keputusan Menkes RI Nomor :YM.01.10/III/1148/2007  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ujungberung   mendapatkan Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit dengan Status Akreditasi Penuh untuk 5 (lima) Standar Pelayanan meliputi : Administrasi Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan dan Rekam medis.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung menjadikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ujungberung menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung, dan satu satunya rumah sakit umum milik Pemerintah Daerah Kota Bandung selain dua rumah sakit khusus yairu Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) dan Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut (RSKGM).

Tahun 2010 Terjadi perubahan Pengelolaan Keuangan rumah sakit menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor : 445/Kep-868-RSUD/2010 Tentang Penetapan RSUD Kota Bandung untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.

RSUD Kota Bandung tahun 2012, setelah mendapat akreditasi penuh tingkat dasar tahun 2007 ,kembali mendapatkan sertifikat Akreditasi Rumah Sakit dengan Status Akreditasi Penuh untuk 12 Pelayanan meliputi : Administrasi Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan, Rekam Medis, Farmasi, K3RS, Radiologi, Laboratorium, Kamar Operasi, Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Perinatal Resiko Tinggi, sesuai dengan Surat Keputusan KARS/398/II/2012 tanggal 14 Februari tahun 2012.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung  terus meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat kota Bandung dan sekitarnya sehingga RSUD Kota bandung telah mendapat  sertifikat  ISO 9001:2000/SNI 19-9001-2001 dengan Penerapan Sistem Mutu pada pelayanan kesehatan di Poliklinik THT, Poliklinik Mata dan Poliklinik Gigi dan Mulut disertai Instalasi dan Unit Penunjangnya

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dalam meningkatkan dan secara konsisten tetap menjaga mutu kualitas pelayanan kesehatan dengan menerapkan sistem mutu  ISO 9001-2008 kembali RSUD Kota Bandung tersertifikasi SNI ISO 9001:2008 dengan sertifikat Quality System Certificate No. QMS/410 tahun 2012 khususnya pada Poliklinik Mata, Poliklnik THT dan Poliklinik Gigi dan Mulut disertai Instalasi dan Unit Penunjangnya.

Persyaratan

1. Foto Copy KTP/ Kartu identitas

2. KIB ( Khusus Pasien Lama )

3. Foto Copy Kartu BPJS ( Bagi Pasien BPJS )

4. Surat Keterangan Miskin/ SKM Kota Bandung ( Bagi Pasien SKM )

5. Foto copy Kartu Keluarga ( Bagi Pasien SKM )

 

Prosedur
Prosedur   1

Alur Pelayanan Pasien Gawat Darurat

Biaya
Biaya   1

Biaya Perawatan Luka Tanpa Jahitan Bagi Pasien Umum di IGD

Produk
Produk   1

Pelayanan Pasien Gawat Darurat

Pengaduan