Logo

eStandar Pelayanan

Pelayanan Utama

Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan

Lihat Pelayanan Utama

Penilaian Manufacturing

Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi

Lihat Pelayanan Manufacturing

Pelayanan Utama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Pelayanan Utama

Informasi Perangkat Daerah
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Jl. Wastukancana No. 2 Bandung
4230097
sekretariat@bkbpm.bandung.go.id

 Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung

Persyaratan

Permohonan mengajukan Surat Permohonan dilampiri persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat Pengatar dari Perguruan Tinggi/Lembaga yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung;
  2. Fotocopy Identitas (KTP/Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar) yang masih berlaku, sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Foto berwarna Ukuran 3X4 sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Proposal yang disahkan instansi terkait/Guru/Dosen/Pembimbing/Pengajar.

Prosedur
Prosedur   1

B. BAGI YANG MELALUI Whatsapp dan LAPOR
1. PENGADUAN DITERIMA OLEH PENGELOLA PENGADUAN
2. PENGELOLA PENGADUAN MENJAWAB PERMASALAHAN PENGADUAN;
3. PENGADUAN DAN TINDAK LANJUT PENYELESAIAN DICATAT DIBUKU PENGADUAN

1. Menerima berkas permohonan surat keterangan survei/penelitian/praktik kerja melalui aplikasi SIMPEL-SAKTI.

2. Meneliti berkas pemohon rekomendasi surat keterangan survei/penelitian/praktik kerja.

3. Draft surat keterangan survei/penelitian/praktik kerja yang telah di verifikasi lalu di validasi ke Kasubbag Umpeg.

4. Draft surat ditandatangan secara elektronik oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung.

5. Pemohon mengisi Indeks Kepuasan.

6. Pemohon surat keterangan survei/penelitian/praktik kerja pada aplikasi SIMPEL-SAKTI dapat mengunduh/mencetak setelah mengisi Indeks Kepuasan.

 

Biaya
Biaya   1

GRATIS

Produk
Produk   1
Surat Keterangan Penelitian
Pengaduan
Andi Cahyanto


1. Identitas pelapor

2. Kronologi dengan mencantumkan keterangan waktu (tanggal, bulan, tahun) terjadinya peristiwa/tindakan yang dilaporkan, serta harapan Laporan dari Bakesbangpol Kota Bandung

3. Peristiwa/tindakan sudah tidak lebih dari dua tahun sejak terjadi

4. Nomor telepon yang dapat dihubungi serta alamat email (jika ada)

5. Surat kuasa melapor jika penyampaian laporan dikuasakan kepada pihak lain

6. Dokumen pengesahan/legalitas seperti akta pendirian dan perubahan yang menunjukan kedudukan pelapor dengan institusi yang diwakili (untuk pelapor yang mewakili Badan Hukum seperti perusahaan, Yayasan dll) 

1. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi LAPOR     

2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Sosial Media bakesbangpolkotabandung

3. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Whatsapp yang tertera pada Website

1.  https://www.lapor.go.id/laporan

2. https://www.instagram.com/bakesbangpolkotabandung/ 

3. https://portal.kesbangpol.bandung.go.id/