Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses
penyampaian pelayanan
Komponen standar pelayanan yang terkait proses
pengelolaan pelayanan internal organisasi
Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung
Permohonan mengajukan Surat Permohonan dilampiri persyaratan sebagai berikut :
B. BAGI YANG MELALUI Whatsapp dan LAPOR
1. PENGADUAN DITERIMA OLEH PENGELOLA PENGADUAN
2. PENGELOLA PENGADUAN MENJAWAB PERMASALAHAN PENGADUAN;
3. PENGADUAN DAN TINDAK LANJUT PENYELESAIAN DICATAT DIBUKU PENGADUAN
1. Menerima berkas permohonan surat keterangan survei/penelitian/praktik kerja melalui aplikasi SIMPEL-SAKTI.
2. Meneliti berkas pemohon rekomendasi surat keterangan survei/penelitian/praktik kerja.
3. Draft surat keterangan survei/penelitian/praktik kerja yang telah di verifikasi lalu di validasi ke Kasubbag Umpeg.
4. Draft surat ditandatangan secara elektronik oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung.
5. Pemohon mengisi Indeks Kepuasan.
6. Pemohon surat keterangan survei/penelitian/praktik kerja pada aplikasi SIMPEL-SAKTI dapat mengunduh/mencetak setelah mengisi Indeks Kepuasan.
GRATIS
1. Identitas pelapor
2. Kronologi dengan mencantumkan keterangan waktu (tanggal, bulan, tahun) terjadinya peristiwa/tindakan yang dilaporkan, serta harapan Laporan dari Bakesbangpol Kota Bandung
3. Peristiwa/tindakan sudah tidak lebih dari dua tahun sejak terjadi
4. Nomor telepon yang dapat dihubungi serta alamat email (jika ada)
5. Surat kuasa melapor jika penyampaian laporan dikuasakan kepada pihak lain
6. Dokumen pengesahan/legalitas seperti akta pendirian dan perubahan yang menunjukan kedudukan pelapor dengan institusi yang diwakili (untuk pelapor yang mewakili Badan Hukum seperti perusahaan, Yayasan dll)
1. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi LAPOR
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Sosial Media bakesbangpolkotabandung
3. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Whatsapp yang tertera pada Website
1. https://www.lapor.go.id/laporan
2. https://www.instagram.com/bakesbangpolkotabandung/
3. https://portal.kesbangpol.bandung.go.id/